Profesi HRD memegang peranan penting dalam menciptakan produktivitas perusahaan. Pemerintah melalui Kepmenaker No.115 Tahun 2022 telah mewajibkan profesi HRD bersertifikasi kompetensi BNSP yang mengacu pada model Kompetensi HR dalam Kepmenaker No. 149 Tahun 2020.